Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Diary, episode 3

Tentang S E M O G A ! Semoga, setiap harapan yang patah, dapat ter-maklumi. Kecewa yang hadir, tak lama menghinggapi diri. Setiap amarah yang kerap memnucak, dapat dikurangi dengan sekurang-kurangnya. Dan semoga apa saja yang kini tak baik, perlahan dapat membaik. Sebenarnya  pinginku di tahun ini, sama saja dan tak banyak.  Cukup selalu diberi hati yang lapang untuk menerima kepahitan hidup dan persoalannya.  Selalu ditumbuhkan perasaan ingin tahu dan mau tahu, mau belajar dan menyadari bahwa diri ini masih banyak kurangnya, dan sangat butuh dengan Ilmu yang semoga dapat di implementasikan di kehidupan, berharap bukan diri sendiri saja yang merasakan manfaatnya, tetapi, orang-orang disekitar juga.  Kerjakan setiap tugas yang harus di kerjakan, jangan banyak menolak dan memberi alasan palsu bahwa tidak mampu. Lebih jujur lagi pada diri sendiri, sekarang jamannya Open Science, realitanya aku bisa mendapatkan segala bidang ilmu dengan berselancar di Internet. Bodohnyaa, mau aja tubuh ini

Kekosongan Hukum (Vacuum)

Gambar
Kekosongan Hukum ? Menurut KBBI cetakan kedua tahun 1989, "Kekosongan adalah keadaan, sifat dan sebagainya kosong atau kehampaan", jika di dalam kamus Hukum diartikan dengan Vacuum, yang diterjemahkan sama dengan kosong atau lowong. Dari penjelasan diatas maka secara sempit, "kekosongan hukum" dapat diartikan sebagai "suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib tertentu dalam masyarakat". Sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positif lebih tepat dikatakan sebagai "kekosongan undang-undang/peraturan. Mengapa terjadi Kekosongan Hukum   ? Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan baik oleh Legislatif maupun Eksekutif, pada kenyataanya memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku, maka hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh peraturan tersebut sudah berubah.  Selain itu, kekosongan hukum dapat terjadi karena hal-hal atau keadaan yang terjadi b

Dairy eps. 2

Gambar
 Over care, over think, over sharing. What u think about that ?      Pernah ngebaca sebuah penggalan gak si, yang katanya "sesuatu yang berlebihan itu tidak baik". In my opinion, that's right ! Peduli atau kepedulian pada sesama memang baik dan bagus, tapi, jika konteksnya terlalu peduli, itu bahkan enggak baik. Itu sih, yg gw rasakan.  Yang belakangan ini gw rasain adalah terlalu peduli dengan manusia dan persoalannya, gw peduli kepada setiap manusia yang sedang kesusahan, gue juga peduli kepada manusia yang tingkah lakunya memang beracun, gue juga peduli dengan manusia yang melakukan penyimpangan sosial.       Saking pedulinya, mungkin gw dianggap sedikit anoying oleh sebagian orang. Karena memang sikap terlalu peduli, dan pengutaraan kepedulian yang salah, akan ber-impact buruk dan terkesan hate speech atau ujaran kebencian.  Ternyata...  semua tentang bagaimana sudut pandang orang itu memandang.  Peduli si boleh aja, tapi jika over, beda lagi dampaknya.  Apalagi jika